Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

8 Bansos Pemerintah yang Disalurkan Selama PPKM Level 4, Subsidi Gaji Rp 1 Juta hingga Beras 10 Kg

Sejumlah program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4. Simak daftar bansosnya!

Dok. Kredivo
Ilustrasi daftar bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan selama masa PPKM level 4. 

Diskon tarif listrik juga diberikan kepada pelanggan PLN.

“Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” kata Airlangga.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

5. Bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600.000,” jelas Airlangga.

Ilustrasi bantuan uang tunai untuk masyarakat selama masa PPKM level 4.
Ilustrasi bantuan uang tunai untuk masyarakat selama masa PPKM level 4. (Dok. Kredivo)

6. Bantuan Beras

Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan beras akan dibagi dua tahap.

Tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

7. BLT UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan mendapatkan bantuan.

Bantuan pertama berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru, yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” kata Airlangga.

Baca juga: 3 Syarat Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Selama PPKM, Langsung Cair ke Penerima

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved