Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

3 Syarat Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Selama PPKM, Langsung Cair ke Penerima

Kabar gembira bagi pedagang kaki lima ( PKL ) dan warteg. Pasalnya, bantuan Rp 1,2 juta akan dibagikan selama PPKM.

Tribunnews.com/Ali Rahman Mutajali
Ilustrasi cara mendapat bantuan Rp 1,2 juta untuk PKL dan warteg selama PPKM. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi pedagang kaki lima ( PKL ) dan warteg.

Pasalnya, bantuan Rp 1,2 juta akan dibagikan selama masa PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Melansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha untuk membantu mereka agar tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM Level 4.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga Hartarto.

Baca juga: Cara Dapat Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Covid-19, Lengkap Panduan Isolasi Mandiri di Rumah

Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut.

1. Hanya untuk warteg yang berada di wilayah PPKM Level 4

Airlangga Hartarto mengatakan program ini hanya berlaku bagi warteg atau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM Level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga Hartarto.

Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

2. Memiliki data dokumen yang mendukung

Selain itu, Airlangga Hartarto juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini mendapat cleaning atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ungkapnya.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

Cara mendapatkan bantuan

Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu.

Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Baca artikel cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved