Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Rumah Bandar Narkoba Jalan Banowati Digrebek, 2 Pengedar Sediakan Tempat untuk Pembeli Nyabu

Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. Begini keterangan Iptu Ketut Redana.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Firman Rachmanudin
Barang bukti peredaran narkoba di Mapolsek Simokerto Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya saat tengah asyik menunggu pembeli.

Mereka diringkus dalam rumah di Jalan Banowati Surabaya.

Dua pengedar itu adalah Ahmad (34), dan Agus (20), warga setempat.

Sedangkan bandar sabu berinisial J, berhasil lolos saat saat digerebek polisi di rumahnya dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 2 Pengedar Pil Dobel L Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Satu Masih Pelajar SMA Kelas 2

Saat diinterogasi, keduanya mengaku jika hanya sebagai suruhan J.

Mereka mengedarkan dan juga menyediakan tempat untuk nyabu bagi pembelinya, di rumah J di Jalan Banowati

"Kedua tersangka yang kami tangkap adalah dua karyawan dari Jamal, bandar asal Banowati," ungkap Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana, Kamis (29/7/2021).

Ketut mengatakan, penggerebekan bermula anggota di lapangan mendapatkan informasi jika ada peredaran sabu di Banowatiyanh yang menyediakan tempatnya sekaligus.

Laporan itu, kemudian diselidiki anggota dengan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Banowati

Alhasil, anggota mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami langsung menangkap dan memeriksa kedua tersangka, ditemukan beberapa poket sabu," jelas Ketut. 

Baca juga: Seorang Wiraswasta Edarkan Sabu di Pasar Wage, Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Dalam penggerebekan itu,  ditemukan barang bukti 22 poket seberat 5,16 gram. 

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 lembar buku catatan penjualan, 10 lembar bukti transfer ATM, 6 bungkus plastik klip kosong, 7 pipet kaca, kertas almunium foil, dompet untuk menyimpan sabu, dan 5 unit HP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved