Berita Lamongan
Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya
Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun.
Pelaku, Miftah Haris Santoso (54) warga Kecamatan Paciran Lamongan dilaporkan orang tua korban, TJ (24).
"Pelaku ditangkap atas perbuatannya telah mencabuli anak berusia 6,5 tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Jumat (30/7/2021).
Pelaku sebagai tukang pompa air dan pekerja serabutan di wilayah Blimbing dan Brondong.
Terungkap, pada Rabu (22/7/2021) pelaku bertemu korban dan dengan serta merta pelaku memanggil korban yang sedang sendirian.
Pelaku menyanjung korban dan dikatakan, korban cantik, rambutnya berintik dan baunya wangi. Sejurus kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.
Pertama korban diabadikan menggunakan fasilitas kamera yang ada di ponsel pelaku. Korban menurut tanpa curiga apapun, karena masih bocah.
Dengan kelicikannya, tersangka Miftah kemudian mencabuli korban dan melepas korban begitu saja di rumah kosong tersebut.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Kunjungi Nelayan di Tengah Laut, Salurkan Bantuan PPKM
Tanpa merasa bersalah, tersangka meninggalkan korban. Dan korban pulang ke rumah.
Korban dengan lugunya menceritakan apa yang sedang dialaminya kepada ibunya yang usai membersihkan kamar mandi.
Bak disambar petir, ibu korban terbelalak kaget mendapati cerita anaknya tersebut. Tak terima, ibu korban, TJ melaporkan kejadiannya ke Polisi.
Sat Reskrim menerjunkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melalukan penyelidikan.
"Sejumlah saksi kita mintai keterangan dan dengan bukti kuat serta keterangan beberapa saksi mengarah ke tersangka, Miftah, " kata Yoan.
Polisi masih perlu waktu mengembangkan penyelidikan, karena korban yang masih anak-anak itu tidak mengenal siapa pelakunya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan mengerucut kebenarannya ke nama Miftah.
"Pelaku kita amankan tanpa bisa berkelit apapun, " kata Yoan.
Kini sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak.
Usai dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya,1 buah daster warna merah muda, 1 celana dalam warna merah muda dan 1 buah kaos dalam warna putih.
Keberhasilan Sat Reskrim ini menyusul sebelumnya, seorang tersangka, Sueb yang diamankan polisi, karena berbuat cabul pada santriwati berusia berusia 16 tahun.
Sueb, sang tukang ojek memanfaatkan kepanikan korban yang kabur dari Ponpes setelah bertengkar dengan temannya. (Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini