Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konsekuensi Kelalaian Membayar Tagihan Listrik, Pemutusan hingga Pembongkaran Rampung

Konsekuensi kelalaian membayar tagihan listrik, mulai pemutusan hingga pembongkaran rampung. PLN beri edukasi pelanggan bayar listrik awal bulan.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/PLN UID Jatim
Ilustrasi petugas PLN. 

• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved