Berita Malang
Operasi PPKM Level 4, Dua Resepsi Pernikahan dan Tempat Karaoke Ditindak Satpol PP Kota Malang
Operasi PPKM Level 4. Satgas Gabungan Covid-19 Kota Malang menindak dua kegiatan resepsi pernikahan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Satgas Gabungan Covid-19 Kota Malang menindak dua kegiatan resepsi pernikahan.
Dua kegiatan resepsi tersebut ditindak dalam kegiatan operasi PPKM Level 4 yang berlangsung pada Sabtu (31/7/2021) malam hingga Minggu (1/8/2021) dini hari.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Malang melaksanakan patroli sejak Sabtu (31/7/2022) pukul 20.30 WIB hingga Minggu (1/8/2021) pukul 01.35 WIB.
Lokasi-lokasi yang diketahui melanggar aturan PPKM langsung jadi jujugan, baik dari informasi petugas di lapangan maupun laporan masyarakat.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera mengatakan, dirinya menertibkan dua titik lokasi yang menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut hingga 2 Agustus, Pemkab Ponorogo: Hajatan Pernikahan Belum Diizinkan
"Lokasinya berada di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun dan Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Untuk yang di Kasin itu, kami lakukan pembubaran saja. Sedangkan untuk yang Ciptomulyo, kami berikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan harus mengikuti sidang tipiring, karena siangnya sudah kami peringatkan tetapi ternyata masih dilaksanakan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (1/8/2021).
Ia menjelaskan, bahwa warga yang di Kelurahan Kasin tersebut tidak mengetahui, kalau menggelar resepsi pernikahan masih tidak diperbolehkan.
Sehingga, warga tersebut hanya diperingatkan secara lisan dan diimbau untuk tidak melaksanakan saat aturan PPKM Level 4 masih berlaku.
Dirinya juga mengungkapkan, selain dua kegiatan resepsi pernikahan itu, pihaknya juga menindak dua tempat karaoke.
Kedua tempat karaoke itu berada di Kecamatan Klojen.
Baca juga: PPKM Darurat, Petugas Gabungan Gagalkan Rencana Resepsi Warga Gresik, Pengantin Pilih Bongkar Tenda
Sehingga dari hasil penindakan tersebut, total ada 14 BAP dan lima surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Selain para pengunjung karaoke, kedua pengelola tempat karaoke juga mendapatkan BAP. Untuk yang kami berikan BAP, karena terbukti melanggar dan menyebabkan pelanggaran prokes. Sedangkan untuk surat pernyataan, bagi yang mengaku tidak tahu pelarangan saat pelaksanaan PPKM," bebernya.
Anton menambahkan, semua pelanggar yang mendapatkan BAP akan menjalani sidang Tipiring pada 11 Augustus 2021.
"Tim Satgas Covid 19 selalu mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, untuk selalu patuh terhadap prokes sesuai anjuran pemerintah. Ayo lindungi diri, keluarga dan masyarakat dari pandemi Covid 19," pungkasnya.
Berita tentang Malang
Berita tentang PPKM Level 4
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-malang-memberi-imbauan-resepsi.jpg)