Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Perhatikan 2 Hal ini

Beragam persoalan muncul ketika hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah diumumkan. Lantas, apa yang harus dilakukan setelah lolos?

TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020). 

Selanjutnya isikan sanggahan dengan penjelasan kronologis dan mengunggah bukti yang diperlukan.

Perlu diketahui, sanggahan kamu bisa diterima atau ditolak.

Jadi tidak otomatis langsung diterima.

Namun jika memang sangahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya masa pengajuan sanggah.

Baca juga: Nilai Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Ditetapkan Kemenpan RB, Lihat Rincian Soal TWK TIU TKP

Setelah tahapan pengumuman pasca-sanggah, peserta seleksi yang lolos akan memasuki tahapan ujian.

Untuk tahapan ujian CPNS 2021 ini meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Apabila lolos akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Perlu diketahui, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Materi SKD akan terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved