CPNS di Jawa Timur
Cara Mengajukan Sanggahan Dokumen CPNS 2021, Lengkap Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Sanggah
Bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos, jangan sedih terburu-buru. Masih ada waktu sanggah, bagaimana caranya? Simak!
TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akhirnya diumumkan pada hari ini, Senin (2/8/2021).
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, jangan sedih terburu-buru.
Sebab, pelamar diberi kesempatan menyanggah dokumen yang menjadi pemicu tidak lolos seleksi administrasi.
Adapun kesempatan ini masuk dalam tahap masa sanggah selama tiga hari.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui portal SSCASN BKN atau melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Mulai Hari Ini, Login di Portal SSCASN, Cek di Sini!
Pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi dengan login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah dimiliki.
Jika lolos, maka sistem SSCAN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi.
Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan.
Baca juga: Kisi-kisi Soal TWK TIU TKP yang Keluar di Tes SKD CPNS 2021, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Apa itu masa sanggah?
Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021.
Melansir Kompas.com, Senin (2/8/2021), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyarakat umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.
“(Pemberian tanggapan dan verifikasi kembali dilakukan) sampai dengan penetapan keputusan sanggah,” kata Paryono.

Cara mengajukan sanggahan