Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Insentif Tenaga Kesehatan Jatim Sudah Cair Sampai Mei, di APBD 2021 Telah Dialokasikan Rp 212,7 M

Insentif untuk tenaga kesehatan di Jawa Timur sudah cair sampai Mei, di APBD 2021 telah dialokasikan Rp 212,7 miliar.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/ Didik Mashudi
ILUSTRASI - Tenaga kesehatan RSUD Gambiran Kediri memakai baju hazmat lengkap merawat pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan, Kamis (1/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan bagi mereka yang melayani pasien Covid-19 (virus Corona).

Bahkan Pemprov Jawa Timur memastikan, penyaluran dana insentif nakes telah sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Bappeda Jawa Timur yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala BPKAD Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, pada TribunJatim.com, Jumat (30/7/2021).

Ia menegaskan, insentif nakes untuk tahun 2021 sudah cair hingga bulan Mei 2021. Sedangkan untuk bulan Juni dan Juli masih dalam proses pencairan.

"Juni sedang proses. Tahun ini sudah cair sampai Mei," tegas Bobby.

Lebih lanjut Bobby menyampaikan, dalam tahun 2021, Pemprov Jawa Timur mengalokasikan anggaran insentif nakes sebesar Rp 212,7 miliar dalam APBD. Dan sampai saat ini, telah terserap atau dicairkan sebesar Rp 132,05 miliar. Atau secara persentatif telah terealisasi sebesar 62,08 persen.

"Kalau pencairan Juni dan Juli selesai tentu angka serapannya akan lebih besar," tegas Bobby.

Dia menambahkan, insentif untuk nakes diberikan sejak September 2020, dan semua sudah dicairkan. Kemudian ada PMK baru pada bulan Februari terkait tidak ada pemangkasan insentif nakes di tahun 2021, sehingga besaran insentif nakes sama seperti tahun 2020.

Baca juga: Gubernur Khofifah Siapkan Vaksin Moderna untuk Dosis Ketiga Bagi Nakes Jatim, Dimulai Hari Ini

Aturan yang mengatur insentif nakes adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Di mana besar insentif nakes diiberikan untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit. Besarannya bervariasi mulai Rp 5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 15 juta. Jumlahnya berbeda-beda untuk dokter, dokter spesialis, hingga perawat.

"Nah keluarnya PMK kan Februari, anggaran sudah jadi, mungkin itu yang di beberapa tempat ada kendala. Hanya soal penyesuaian saja. Tapi kita sudah aman, dan kini sudah cair sampai Mei," tegasnya.

Ditegaskan Bobby, pemberian insentif nakes memang dibebankan per daerah. Untuk APBD Pemprov Jawa Timur hanya memberikan alokasi insentif nakes untuk tenaga kesehatan yang ada di naungan Pemprov Jawa Timur. Sedangkan untuk rumah sakit daerah akan ditanggung oleh masing-masing APBD daerah masing-masing.

"Rumah sakit provinsi tidak ada masalah terkait pencairan insentif nakes. Mungkin yang saat ini ada kendala ada di Rumah Sakit Lapangan. Dulu kan anggarannya ikut BNPB, sekarang dialihkan ke Kemenkes. Proses peralihan itu, Kemenkes itu sedang memverifikasi sebelum melakukan pembayaran," tandasnya.

Terkait pencairan insentif nakes di daerah kabupaten/kota, dikatakan Bobby, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tengah mendorong bupati dan wali kota agar segera mencairan insentif nakes. Melalui koordinasi-koordinasi secara virtual, Khofifah terus mendorong agar insentif tersebut segera dicairkan.

"Karena nakes ini kan garda terdepan. Jadi ibu itu sangat konsen mendorong agar daerah segera mencairkan dana insentif untuk nakes. Agar semangatnya terjaga, haknya harus dipenuhi secara proporsional sesuai aturan," tandas Bobby.

Di kesempatan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa di tahun 2021 ini, Pemprov Jawa Timur telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 446,5 miliar untuk penanganan Covid-19. 

Realisasi belanja tersebut telah mencapai 58,03 persen dari target alokasi belanja daerah untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan sebesar Rp 769,5 miliar. 

Yang terinci untuk penanganan Covid-19 telah terbelanjakan sebesar Rp 166,6 miliar atau 113,9 persen dari target alokasi Rp 145,2 miliar. Kemudian juga belanja dukungan vaksin sebesar Rp 5,2 miliar atau 100 persen dari target anggaran yang dialokasikan. 

Sedangkan untuk belanja kesehatan telah terealisasi sebesar Rp 142,6 miliar atau 35,19 persen dari target alokasi Rp 405,3 miliar. 

Di samping itu, dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemprov Jawa Timur juga menggunakan belanja tak terduga (BTT) guna memaksimalkan upaya meminimalisir dampak pandemi. Per tanggal 23 Juli 2021, Pemprov Jawa Timur telah merealisasikan anggaran BTT sebesar Rp 179,9 miliar atau 43,10 persen dari target alokasi BTT sebesar Rp 417,438 miliar.

“Realisasi atau serapan anggaran penanganan Covid-19 Jawa Timur ini adalah yang tertinggi di pulau Jawa. Dan secara nasional serapan anggaran penanganan Covid-19 Jatim menempati nomor tiga, setelah NTT dan Kaltim,” tegas Khofifah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved