Berita Madura
Status PPKM Kabupaten Sumenep Naik ke Level 4, Satgas: Penerapan Akan Makin Diperketat
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumenep naik dari level 3 menjadi level 4.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumenep naik dari level 3 menjadi level 4.
Peningkatan level PPKM itu karena adanya beberapa indikator, salah satunya kasus kematian pasien Covid-19 yang terus bertambah.
"Iya betul, Kabupaten Sumenep level 4, naik dari level 3 sebelumnya," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi pada Selasa (3/8/2021).
Naiknya status tersebut kata Abd Rahman Riadi karena berdasarkan sejumlah indikator yang berdampak, sehingga naik ke level 4.
"Kenapa, indikatornya seperti jumlah kasus dan kematian (Covid-19) bertambah. Itu banyak indikatornya," terangnya.
Dampak dari naiknya level itu katanya, penerapan PPKM semakin diperketat dari level sebelumnya.
"Penerapan PPKM level 4 ini, tentu makin diperketat," katanya.
Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pasar-hewan-di-sumenep-dijaga-ketat-oleh-petugas-pasar-hewan-di-kabupaten-sumenep-ditutup.jpg)