Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Dokumen Apa Saja yang Disanggah saat Masa Sanggah CPNS 2021? Perhatikan Panduan Lengkapnya

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos akan diberi waktu masa sanggah selama tiga hari untuk menyanggah dokumen.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi dokumen yang disanggah dalam masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021. 

TRIBUNJATIM.COM  - Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos akan diberi waktu masa sanggah selama tiga hari untuk menyanggah dokumen.

Satu di antara penyebab peserta CPNS 2021 tidak lolos adalah adanya dokumen yang tidak sesuai persyaratan.

Namun tak perlu khawatir, pelamar CPNS 2021 bisa menyanggahnya di masa sanggah selama tiga hari.

Lantas, dokumen apa saja yang disanggah selama masa sanggah CPNS 2021

Serta, bagaimana cara menyanggah dokumen CPNS 2021?

Baca juga: Rekomendasi 5 Situs Belajar Latihan Soal-soal SKD CPNS 2021, Coba Tryout Online TWK TIU TKP

Berikut TribunJatim.com berikan ulasannya dilansir dari Tribun Sumsel, Rabu (4/8/2021).

Perlu diketahui, masa sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan Non PPPK 2021.

Pada masa sanggah instansi akan kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019, tidak semua sanggahan yang akhirnya diloloskan.

Sanggahan yang lolos setelah melakukan sanggah biasanya karena keputusan ketidaklolosan.

Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Tes SKD dan SKB

Hal ini bisa terjadi karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Biasanya sanggah tetap akan tidak lolos jika ketidaklolosan administrasi disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga  salah mengunggah dokumen.

Berikut cara menyanggah dokumen CPNS 2021 kepada instansi yang dilamar melalui website SSCASN:

1. Buka portal SSCN, jika peserta dinyatakan tidak lulus tekan tombol “ajukan sanggah”.

2. Kemudian pilih “ajukan sanggah”, jika peserta ingin mengajukan sanggahan bagi pesrta yang hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus.

3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.

4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.

5. Untuk para peserta yang memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT maka kan muncul pilihan Metode SKB yang ingin disanggah.

Kolom metode SKB hanya akan muncul apabila instansi peserta yang mengadakan tes SKB dengan metode CAT.

Baca juga: Contoh Latihan Soal TIU Kemampuan Numerik Tes SKD CPNS 2021, Lengkap Tips dan Trik Mengerjakan

6. Kemudian setelah selesai mengisi kolom sanggahan lalu klik tombol “Akhiri Proses Sanggahan”.

7. Setelah itu maka akan muncul kotak peringatan yang berisikan sata yang diinput di kolom sanggah yang sudah tidak bisa diubah kembali.

8. Kemudian tekan “iya” jika kamu sudah yakin. yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggahan hanya bisa dilakukan pada masa sanggah saja, karena jika sudah melewati batas sanggah makan pilihan ajukan sanggah akan otomatis hilang dan para peserta yang ingin mengajukan sanggah tidak bisa dilakukan.

9. Dan bagi peserta yang sudah melakukan sanggahan tidak bisa melakukan sanggahan kembali.

10. Apabila para peserta telah melakukan proses sanggahan maka pesrta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved