Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tanah Hampir se Hektar Milik Yayasan Unitomo Dibagi-Bagi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana peralihan kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr Soetomo Surabaya yang diduga dilakukan oleh

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Demo Mahasiswa Unitomo menuntut klarifikasi rektorat dan yayasan terkait dugaan peralihan aset yayasan. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan tindak pidana peralihan kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr Soetomo Surabaya yang diduga dilakukan oleh petinggi yayasan masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Taufik, alumni Unitomo pada 29 Maret 2021 lalu dengan terbitnya LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim.

Saat ini, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EY yang bergelar profesor dengan surat panggilan tersangka S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada Kamis (5/8/2021) pagi.

Taufik, berharap agar polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Taufik, EY yang masih menjabat sebagai ketia pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Prof EY ini kan statsunya masih ketua pembina Yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," kata Taufik kepada Surya.co.id, Kamis (5/8/2021).

Temuan tersebut bermula saat aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama Universitas Dr. Soetomo yang berupa tanah seluas hanpir satu hektare itu dibagi-bagikan dan diperjual belikan ke perseorangan.

Tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto,Jawa Timur itu digadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.

Namun, mimpi itu pupus setelah Taufik dan kawan-kawannya menemukan jika tanah yayasan tersebut dialihkan dan diperjual belikan sebgai bentuk kavling tanah.

Terpisah, Siti Marwiyah, Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya memastikan proses belajar mengajar di Universitas Dr Soetomo tetap berjalan seperti biasa di tengah kasus tersebut bergulir.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, Saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya,"kata adik Menkopolhukam Mahfud MD utu kepada wartawan.

Baca juga: 5 Tahun Pengajuan Sertifikat Tanahnya Tak Kelar-kelar, Warga Manyar Gresik Surati Para Pejabat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, belum merespon saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved