Berita Lumajang
Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang Ternyata Masih Bocah, Incar Motor Racing Korban
Pelaku pembunuhan Widi Septian Ariansyah (15) yang ditemukan tewas di area Pasar Hewan Lumajang dengan kondisi pergelangan tangan kiri terputus akhirn
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIMCOM, LUMAJANG - Pelaku pembunuhan Widi Septian Ariansyah (15) yang ditemukan tewas di area Pasar Hewan Lumajang dengan kondisi pergelangan tangan kiri terputus akhirnya terungkap.
Hal yang mengejutkan dari pengungkapan itu ialah pelaku yang berjumlah 3 orang merupakan teman sepermainan korban yang masih berusia remaja. Ketiganya yakni AK (15), MWL (14), dan IBS (17).
Pembunuhan ini terbilang sadis. Tepatnya pada (22/7/2021) malam pelaku memancing korban bertemu untuk mengadakan pesta miras di sekitaran Jalan Wijaya Kusuma.
Setelah dibuat teler, para pelaku mengajak korban keliling kota dengan mengendarai sepeda motor.
Sampai akhirnya korban digiring di kawasan sepi yakni area Pasar Hewan Jogotrunan.
Mereka pun berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup.
Di lokasi itu lah para korban mengeroyok korban menggunakan batu yang dipukul di kepala. Lalu melumpuhkannya menggunakan dua bilah celurit.
Para pelaku terlihat juga berdarah dingin. Terbukti, ketika digiring penyidik ke depan awak media, mereka berjalan tegak.
Gelagat ini sepintas tak menunjukkan rasa penyesalan para pelaku setelah menghabisi nyawa temannya.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, otak pembunuhan itu pelaku AK.
Sementara motif para pelaku yakni ingin memiliki motor korban, yang diketahui telah dimodif racing.
"Untuk motif sementara keinginan pelaku menguasai barang milik korban," kata Eka.
Usai melakukan pembunuhan itu, para pelaku membiarkan korban tergeletak di TKP.
Motor dan handphone korban dibawa kabur para pelaku. Sampai pada pagi (23/7/2021) lalu, korban ditemukan oleh warga setempat yang sedang gowes.
Mulanya kasus itu terbilang sangat misterius. Sebab saat itu tak ada saksi mata saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Namun tetap saja, kriminalitas tidak ada yang sempurna.
Ternyata saat korban dalam berkeliling bersama pelaku sempat berpapasan dengan temannya yang lain, HW. Jejak itu menjadi awal kasus tersebut terungkap.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri motor korban ditemukan di rumah pelaku berinsial AK.
Terungkap pula sebelum para pelaku tertangkap masih sempat foya-foya.
Para pelaku kembali mengadakan pesta miras menggunakan uang hasil dari menjual handphone milik korban.
"Mereka menjual handphonenya seharga Rp 450 ribu," beber Eka.
Kini, para pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian.
"Mereka disangkakakan melanggar Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Eka.