Berita Gresik
Pria di Gresik Mencoba Kelabuhi Petugas Transaksi Sabu 143,8 gram di Depan Puskesmas
Transaksi sabu di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya melakukan transaksi di depan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Transaksi sabu di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya melakukan transaksi di depan puskesmas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengamankan seorang pria hendak mengambil paketan narkoba jenis sabu. Paket tersebut dikirim menuju alamat salah satu puskesmas.
"Tim Gabungan mengamankan seorang pria bernama Madi yang sedang mengambil paket tersebut di Depan Puskesmas Bringkoning Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang Madura," terang Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Jumat (6/8/2021).
Diketahui paket kardus besar warna cokelat. Didalamnya berisi karpet, pakaian, handuk dan sebuah botol body lotion berisi sabu seberat 148,3 gram dan diselipkan di antara pakaian bekas didalam paket. Diketahui paket kardus besar itu dikirim dari Malaysia menuju Madura, Jawa Timur.
Pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib Petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.
Selanjutnya petugas BNNK Gresik, BNNP Jatim, BNNP Jateng dan Bea Cukai Jateng melakukan tindakan berupa pengawasan pengiriman paket ke alamat yang dituju dengan tujuan mengetahui siapa penerima paket tersebut.
Saat tiba di Gresik, paket tersebut diantar menggunakan mobil ekspedisi ke Sampang, Madura. Petugas membuntuti dari Gresik menuju Madura, kemudian paket tersebut turun di depan puskesmas.
Baca juga: Insentif Nakes di Surabaya Hanya Dibayarkan 75 Persen, Pemkot Sesuaikan Kekuatan APBD
Pada pukul 17.15 Wib, Tim Gabungan mengamankan seorang pria bernama Madi yang sedang mengambil paket tersebut di depan Puskesmas Bringkuning Banyuates Sampang Madura.
"Mau diedarkan di wilayah Madura. Paket tersebut diturunkan di depan puskesmas tujuannya untuk mengelabuhi petugas," tambahnya lagi.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah dua buah handphone. Petugas melakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bernama Madi dijerat tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Pihaknya bersama BNNP Jawa Timur akan memperketat pengawasan jalur pengiriman paket yang berasal dari jalur Malaysia yang menuju ke wilayah Gresik dan Madura khususnya.
Sementara itu, Madi mengaku dijebak untuk mengambil paketan tersebut. Dia hanya tertunduk lesu saat press release.
"Saya dijebak untuk mengambil paket tersebut," kata bapak dua anak ini.
Dalam pengakuannya, Madi baru pertama terlibat dalam bisnis uang haram ini. (wil)
Kumpulan berita Gresik terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-penangkapan-sabu-oleh-polsek-wonokromo_20180211_223500.jpg)