Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Perangkat Desa di Dawarblandong Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi, Menangis Saat Akan Ditahan

Penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan wanita berinisial S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/Mohammad Romadoni
Penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Mojokerto memindahkan tersangka S ke Rutan wanita di Polsek Prajuritkulon. 

Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh ini kami terus melakukan pengembangan karena potensi keterlibatan pelaku lain," paparnya.

Hari menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R yang kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.

Sesuai keterangan tersangka R, dia mengakui memakai uang korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh untuk keperluan pribadi.

Mirisnya, tersangka R memakai uang hasil kejahatan korupsi itu untuk bermain judi.

"Tersangka R berada di Lapas Klas-IIB Mojokerto kasus yang berbeda dia mengakui perbuatanya uangnya buat judi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved