Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Tata Cara Mengecek Hasil Sanggah CPNS 2021 di SSCASN, Lihat Update Jadwal Pengumuman Seleksi

Saat ini seleksi CPNS 2021 sudah masuk ke tahap pengumuman hasil sanggah. Lantas, bagaimana cara mengecek hasil sanggah?

istimewa/Lapas Pamekasan
Para peserta pelamar CPNS tahun 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini seleksi CPNS 2021 sudah masuk ke tahap pengumuman hasil sanggah.

Adapun masa sanggah ini merupakan kesempatan bagi pelamar CPNS 2021 yang tak lolos seleksi administrasi.

Sanggahan administrasi dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil seleksi berkas.

Pengajuan sanggah dapat disampaikan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Bagaimana cara cek hasil sanggah?

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya, Ada 3 Tes yang Harus Dilalui

Melansir Kompas.com, Senin (9/8/2021), Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait waktu pengumuman masa sanggah hasil administrasi CPNS 2021.

Menurut jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman pasca sanggah direncanakan berlangsung pada 15 Agustus mendatang.

Paryono menjelaskan, pengumuman hasil sanggah dapat diakses melalui situs SSCASN atau kanal resmi masing-masing instansi.

“Bisa (via SSCASN),” ujar Paryono dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Pengecekan hasil sanggah administrasi CPNS melalui SSCASN dapat dilakukan dengan login ke akun masing-masing pelamar.

Selain itu, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi, sehingga pelamar dapat memantau kanal atau media sosial resmi instansi.

Baca juga: Contoh Latihan Soal TWK HOTS Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Hasil sanggahan

Perlu diketahui, sanggahan dapat diajukan bagi pelamar yang berkas unggahannya telah sesuai, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Para peserta pelamar CPNS tahun 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Para peserta pelamar CPNS tahun 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (istimewa/Lapas Pamekasan)

Di sisi lain, bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi tahap selanjutnya adalah pelamar hanya perlu mencetak kartu ujian CPNS 2021.

Selanjutnya menunggu pengumuman pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun tes SKD nantinya akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Peserta CPNS 2021 akan diuji dengan 110 butir soal dengan waktu 100 menit, sementara khusus disabilitas netra diberikan waktu 130 menit.

Terdapat tiga tes yang masuk dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Rekomendasi 5 Situs Belajar Latihan Soal-soal SKD CPNS 2021, Coba Tryout Online TWK TIU TKP

Rincian soal dan penilaian

Adapun materi dan sistem penilaian ketiga tes tersebut dirinci sebagai berikut:

- TWK sebanyak 30 butir soal

- TIU sebanyak 35 butir soal

- TKP sebanyak 45 butir soal

Baca juga: Cara Download dan Cetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Tes SKD dan SKB

Penilaian untuk TWK dan TIU, jika soal dijawab dengan benar bernilai 5 dan salah bernilai 0.

Sementara untuk TKP, seluruh jawaban mempunyai nilai dengan rentang 1-5.

Untuk ketiga tes tersebut mempunyai nilai total maksimal 550, dengan TWK nilai maksimal 150 poin, TIU nilai maksimal 175 poin, dan TKP nilai maksimal 225 poin.

Sampai saat ini, ada beberapa instansi yang pengumuman hasil seleksi administrasinya belum ada atau belum muncul.

Hal itu menjadi pertanyaan yang banyak disampaikan peserta ke akun media sosial resmi BKN.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved