Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Terbukti Korupsi, Camat Duduksampean-Gresik Non aktif Dihukum Penjara Total 8 Tahun dan Enam Bulan

Terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi , divonis hukuman penjara total 8 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
CAMAT - Sidang terdakwa Camat Duduksampean Gresik non aktif Suropadi secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (6/5/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi , divonis hukuman penjara total 8 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (18/8/2021). Sebab, terdakwa tidak mengakui telah berbuat korupsi. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus  Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, telah memutus hukuman penjara terhadap terdakwa camat Duduksampean nonaktif yaitu Suropadi selama 6 tahun. 

Selain itu, denda Rp 300 juta subsider  6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp 1 Miliar subsider 2 tahun penjara. Sehingga total pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. 

Baca juga: PMI Tulungagung Dapat Bantuan Mobil Gunner Penyemprot Eco Enzim untuk Membunuh Virus

Alasan putusan hakim, hal yang memberatkan yaitu terdawa tidak mengakui telah melaksanakan korupsi dan yang meringankan yaitu terdakwa belum bernah dihukum. 

Terdakwa Suropadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001. 

"Hakim memutus hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar dihukum 2 tahun," kata Dymas. 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut  terdakwa Suropadi dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dan terdakwa diharuskan membayar  uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar, jika tidak dibayar diganti penjara selama empat tahun. 

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Suropadi, yaiti Fajar Yulianto mengatakan, upaya dari terdakwa Suropadi langsung menyatakan banding. "Bukan Putusan yang tidak masuk diakal,  tapi tuntutan jaksa  yang tidak proposional menjadi parameter. Sehingga, kita melakukan banding," kata Fajar. 

Diketahui, terdakwa Suropadi, camat Duduksampean Gresik Non aktif  menyalahgunakan anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019. Hasil audit dari Inpektorat Kabupaten Gresik  kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar. (ugy/Sugiyono). 

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved