Cara Mudah
Cara Mengecek Status Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU 2021 di Situs Kemnaker, ini Panduannya
Nama terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 tapi bansos belum masuk rekening? Simak solusinya.
- Cek Pemberitahuan.
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap II Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening, Cek Update Jumlah Penerima BSU
Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan sesuai dengan kriteria penerima, hanya pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 berbeda dari 2020.
Sebab, ada syarat cakupan wilayah penerimanya.
Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Baca juga: 4 Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp1 Juta, Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening
Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itu pun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah, terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji.
Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.
"Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu," kata Anwar.
Sebelumnya, Kemenaker juga memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.