Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2021, Dilarang Pakai Kaos dan Celana Jeans hingga Aksesoris

Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes SKD CPNS 2021, di antaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ilustrasi aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2021.

Peserta dilarang menggunakan celana jeans hingga aksesoris.

Simak pula larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021.

Mulai dari benda yang boleh dibawa dan dilarang untuk dibawa.

Sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 di Sampang Direncanakan 14 September, Ini Lokasi Tesnya

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa jadwal pelaksanaan Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD terkait dengan situasi pandemi Covid-19.

Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya yakni wajib membawa surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT PCR atau swab antigen.

Selain itu juga wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain dibagian luar (double masker).

Tak hanya itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Hal lain terkait dengan tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur, Lengkap Rincian Waktu Pelaksanaan Ujian Tiap Sesi

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh BKN pada 1 April 2021 lalu, jauh sebelum penyampaian Jadwal SKD CPNS.

Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.

Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.

Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut:

a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca juga: Perlukah Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Tes Antigen atau PCR? Simak Daftar Aturan Baru Seleksi CASN

Pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2019.
Pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2019. (Ilustrasi)

Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang Dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang Boleh Dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Baca juga: Larangan Selama Pelaksanaan Tes CPNS 2021, Ini Benda yang Boleh Dibawa hingga Sanksi yang Diterapkan

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi.

Sanksi

Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Diantara sanksi tersebut yakni:

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved