Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Ayam Rp20 Juta Lalu Dijual Rp200 Ribu, Pemuda Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
PEMUDA PENCURI AYAM - Seorang pencuri ayam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk saat ditangkap polisi. Kamis, (4/9/2025). Ia telah buron selama setahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuri empat ekor ayam seharga puluhan juta rupiah.

Saat ditangkap, FA (18) mengamuk dan melakukan perlawanan hingga harus berjibaku dengan sejumlah petugas.

Penangkapan pemuda pencuri ayam ini langsung mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas.

FA diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa pada pukul 23.30 WITA, Kamis, (4/9/2025), di jalur trans Sulawesi, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan di jalan trans Sulawesi inipun berjalan dramatis hingga mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas.

Setelah sempat melawan, akhirnya FA digelandang ke Mapolres Gowa.

"Tadi malam kami mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) atas kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com pada Jumat, (5/9/2025).

"Yakni empat ekor ayam, di mana harga per ekor Rp5 juta, jadi total kerugian korban Rp20 juta," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa FA telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor di Jalan Palantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Agustus 2024 lalu.

FA yang dimintai keterangan mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor di pasar tradisional.

Uangnya kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Menurut penjelasan polisi, FA menjual ayam hasil curiannya tersebut di Pasar Pabaengbaeng, Makassar.

Atas perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Nasib Pilu Mbah Wardi Penjual Keripik Dirampok saat Terjebak Demo Ricuh, Biasa Tidur di Emperan Toko

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved