LPAI Tegaskan Status Sah Kepemilikan Logo Organisasi, Kak Seto: Cegah Kebingungan Masyarakat
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) satu-satunya lembaga yang sah dan resmi menggunakan logo dan simbol LPAI. Begini pemaparan Kak Seto.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
"Dapat dilihat, lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," tuturnya.
Kak Seto berharap, keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut, dengan mengganti logo yang berbeda dengan logo LPAI. Sebagai sebuah bentuk pengakuan terhadap LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas.
"Saya berharap langkah tersebut juga diikuti oleh lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, selain dihadiri oleh Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi, dalam aganda konferensi pers itu juga dihadiri oleh Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jakarta.
Berita tentang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Berita tentang Jawa Timur