Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LPAI Tegaskan Status Sah Kepemilikan Logo Organisasi, Kak Seto: Cegah Kebingungan Masyarakat

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) satu-satunya lembaga yang sah dan resmi menggunakan logo dan simbol LPAI. Begini pemaparan Kak Seto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Suasana konferensi pers penegasan legalitas logo LPAI di Jakarta, hadir pula Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua Umum LPAI, dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta. 

"Dapat dilihat, lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," tuturnya.

Kak Seto berharap, keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut, dengan mengganti logo yang berbeda dengan logo LPAI. Sebagai sebuah bentuk pengakuan terhadap LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas.

"Saya berharap langkah tersebut juga diikuti oleh lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, selain dihadiri oleh Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi, dalam aganda konferensi pers itu juga dihadiri oleh Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jakarta.

Berita tentang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved