Berita Madura

Camat Batang-Batang Mundur dari Jabatan, Bupati Sumenep: Sanksinya Masih dalam Proses

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan soal sanksi bagi Camat Batang-Batang yang sudah memundurkan diri dari jabatannya masih dalam proses.

TRIBUNJATIM/Ali Hafidz Syahbana
Camat Batang-Batang Joko Suwarno saat menemui Fathor, salah satu warga Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan soal sanksi bagi Camat Batang-Batang yang sudah memundurkan diri dari jabatannya masih dalam proses.

Proses itu kata Achmad Fauzi sudah dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

"Sanksinya masih dalam proses, cuman dia (camat batang-batang) sudah memundurkan diri terlebih dahulu," kata Achmad Fauzi pada TribunJatim.com, Kamis (26/8/2021).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengaku, untuk sementara masih menunggu terlebih dahulu soal sanksi yang akan diberikan akibat dari pernyataannya yang dinilai sensitif tersebut.

"Kita tunggu dulu lah selanjutnya," ucapnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mmbenarkan soal pemunduran diri Camat Batang-Batang, Joko Suwarno tersebut.

Namun, saat ditanya alasan dari pemunduran diri dari jabatannya itu pihaknya meminta untuk tanya langsung ke BKPSDM.

"Kalau itu langsung ke BKPSDM, untuk alasan kami tidak tau. Surat pengunduran dirinya ke- BKPSDM," singkat Titik Suryati.

Diberitakan sebelumnya, setelah videonya viral karena "meminta" kepala desa mencuri sapi warga yang tidak mau divaksin, Camat Batang-Batang, Sumenep Joko Suwarno akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Informasi yang diterima media ini, Joko Suwarno mengajukan pengunduran diri dari jabatannya per tanggal 20 Agustus 2021 lalu atau dua hari pasca yang bersangkutan dipanggil Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Rabu (18/8/2021).

Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid menyampaikan, sebelum Camat Batang-Batang mengundurkan diri, pihaknya telah melakukan sidang kode etik yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep.

"Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya per hari Jumat, 20 Agustus 2021. Saya kira itu merupakan tindakan yang gentleman dari seorang pejabat pemerintah. Karena biasanya hal seperti itu sulit," kata Abd. Madjid saat dikonfirmasi pada Selasa (24/8/2021).

Saat ini, sambung mantan Kepala DPMPTSP Sumenep itu, surat pernyataan pengunduran diri Camat Batang-Batang sudah diproses dan akan segera diusulkan kepada Bupati Sumenep.

"Pasti Pak Bupati akan mendisposisi nanti," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved