Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lama Tak Muncul, Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari, Dulu Heboh Usir Desiree Tarigan

Cukup lama nama Hotma Sitompul tak lagi jadi pembicaraan sejak kasus Desiree Tarigan, kini terbukti terima Rp3 M dari Juliari Batubara.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com - Tribun Manado
Hotma Sitompul dan Juliari Batubara 

TRIBUNJATIM.COM - Anda masih ingat Hotma Sitompul yang dulu heboh karena dituding mengusir Desiree Tarigan?

Cukup lama nama Hotma Sitompul tak lagi jadi pembicaraan, kini ia terbukti terima Rp3 M dari Juliari Batubara.

Ya, belakangan ini nama Hotma Sitompul ikut terseret lantaran terbukti menerima Rp3 miliar.

Lalu untuk apa Juliari Batubara memberikan uang tersebut kepada Hotma Sitompul?

Baca juga: Sahabat Hotma Sitompul Ekspos Tabiat Desiree Tarigan, Saksi soal Nafkah, Banyak Dicurhati: Udah Lama

Pada Maret 2021 lalu, netizen heboh dengan pengakuan Desiree Tarigan.

Ia mengaku bahwa dirinya telah diusir suaminya, Hotma Sitompul.

Diketahui, Desiree Tarigan merupakan ibu Bams eks Samsons.

Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul akhirnya melebar ke isu perselingkuhan.

Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan
Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan (YouTube/Mamitoko)

Beberapa bulan setelah kabar kisruh rumah tangganya mereda, nama Hotma Sitompul kembali jadi perbincangan.

Hal tersebut lantaran namanya terseret kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca juga: Sosok Ini Ingatkan Hotma Sitompul Stop Serang Desiree, Ending Polemik Berakhir Fatal? Menegangkan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Melansir dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut mantan Mensos Juliari Batubara benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono."

"Bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota Majelis Hakim, Joko Subagyo, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Hotman Paris Unjuk Gigi Tak Takut Ancaman Hotma Sitompul, Siapa yang Menang? Siap Duel Pengacara

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan, pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved