KPK OTT Bupati Ponorogo
Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar
KPK mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat sang bupati. Ia menjelaskan, selain sang bupati, ada tiga tersangka yang juga tetapkan.
Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi.
- OTT dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
- KPK sita uang Rp500 juta dan ungkap aliran dana Rp2,6 miliar.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Berikut tiga kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang kini menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat sang bupati.
Ia menjelaskan, selain sang bupati, ada tiga tersangka lain yang juga tetapkan.
Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Baca juga: Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri
Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
Diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.
Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.
RunningNews
TribunBreakingNews
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Ponorogo
Sugiri Sancoko
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
KPK
korupsi
| Kado Pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Direktur Yunus Mahatma Ditetapkan Tersangka Suap |
|
|---|
| Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo |
|
|---|
| Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Takut Didepak dari Jabatan Direktur RSUD, Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko, KPK Sita Rp 500 Juta |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-menjadi-tersangka-bersama-tiga-orang-lainnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.