Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Pengendara Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polresta Malang Kota

Mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Malang, pengendara sepeda motor memakai knalpot brong ditindak Satlantas Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Istimewa/ Satlantas Polresta Malang Kota
Operasi penindakan pengendara motor memakai knalpot brong di Jalan Bandung, Sabtu (28/8/2021) siang. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Malang, pengendara sepeda motor memakai knalpot brong ditindak Satlantas Polresta Malang Kota.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, penindakan itu terjadi pada Sabtu (28/8/2021) siang di Jalan Bandung, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, penindakan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Anggota kami melakukan patroli, lalu menjaring para pengendara motor yang memakai knalpot brong. Dari kegiatan tersebut, kami menindak 12 sepeda motor memakai knalpot brong. Setelah itu, para pengendara dibawa ke Pos Lantas Jalan Bandung untuk diberikan sanksi sosial," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (29/8/2021),

Dirinya menjelaskan sanksi sosial yang diberikan adalah, para pengendara motor itu diminta membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Kota Malang.

"Mereka tidak ditilang, namun video permintaan maafnya akan ditayangkan di Instagram dan videotron. Setelah membuat video permintaan maaf, mereka diperbolehkan mengambil sepeda motornya dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan syarat, knalpot sepeda motornya harus dikembalikan sesuai standar. Jadi, kami suruh mereka mengganti knalpot di tempat," terangnya. 

Baca juga: Benny Moerdani Murka di Belanda & Gebrak Meja, Kekhawatiran Terbukti: Kami Hanya Punya 1 Soeharto

Dirinya mengungkapkan, para pengendara motor memakai knalpot brong kerap melontarkan beragam alasan. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya.

"Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu kenyamaman masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan. Bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong.

"Melalui Dikmas Lantas, kami akan terus mengedukasi masyarakat, kemudian bengkel-bengkel dan pihak-pihak terkait. Karena penggunaan knalpot brong, sudah melanggar hukum," tandasnya.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved