Berita Jatim
Timbul Prihanjoko Jabat Plt Bupati Probolinggo Gantikan Puput, Khofifah Berpesan Segera Lari Kencang
Timbul Prihanjoko menjabat Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana, Gubernur Khofifah berpesan agar segera lari kencang.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas penunjukan Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, Selasa (31/8/2021) sore.
Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt Bupati Probolinggo No 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
Penunjukan Plt Bupati Probolinggo dilakukan pasca Puput Tantriana Sari ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021) dini hari.
Puput Tantriana Sari diciduk KPK bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo dua periode, serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, beserta 20 orang yang lain.
Sebanyak 22 orang termasuk Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi di Kabupaten Probolinggo.
Guna menghindari kekosongan pemerintahan, maka Pemprov Jatim menyiapkan pengangkatan Plt Bupati.
Di mana sesuai aturan, Wakil Bupati Probolinggo yang diangkat sebagai Plt Bupati guna mengisi jabatan Puput Tantriana Sari yang kini kosong sementara dirinya menjalani proses hukum.
SPT Gubernur Khofifah untuk Plt Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor: 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.
Di dalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Baca juga: Pasca OTT KPK di Probolinggo, Pelayanan di Kantor Desa Karangren Tetap Berjalan Normal
“SK Kemendagri untuk Plt Bupati Probolinggo sudah turun, maka sore ini langsung kami sampaikan,” kata Gubernur Khofifah pada TribunJatim.com.
Pada saat penyerahan surat perintah tugas tersebut, Khofifah meminta Timbul untuk berlari kencang melaksanakan tugas yang ada di depan mata. Seperti PAK serta KUAPPAS dan juga permasalahan yang lain.
“Pak Plt Bupati Probolinggo ini sudah harus lari kencang. Revisi RPJMD Provinsi Jawa Timur sudah selesai. Sekarang ini Pemkab Probolinggo sudah harus menyiapkan PAK, kemudian revisi RKPD ditambah dengan KUA-PPAS. Jadi harus lari betul, adaptasinya gak pakai lama (GPL),” pinta Khofifah.
Khofifah menambahkan, kunci lari kencang dalam melaksanakan roda pemerintah yaitu melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Forkopimda serta DPRD serta elemen strategis lainnya. Sinergi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo utamanya dalam pengendalian Covid-19. Di mana saat ini berdasarkan kondisi PPKM, Kabupaten Probolinggo masuk dalam level 3.