Virus Corona
Daftar Kegiatan Wajib Pakai PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4, Berlaku Mulai 7 September 2021
Apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi? Simak selengkapnya.
TRIBUNJATIM.COM - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini digencarkan, apalagi kini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Perjalanan, Masuk Mall hingga Tempat Ibadah
PPKM Level 4
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Baca juga: Sudah Vaksin Tapi saat Hari H Tes SKD 2021 Sertifikat Belum Muncul di PeduliLindungi? ini Solusinya
PPKM Level 3
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca juga: Ciri-ciri Tertular Virus Corona Varian Delta Menurut Ahli Epidemologi, Hindari 6 Lokasi Rawan ini
PPKM Level 2
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.