Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Daftar Kegiatan Wajib Pakai PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4, Berlaku Mulai 7 September 2021

Apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi? Simak selengkapnya.

Tribun Jatim Network/Sugiharto
Pengunjung melakukan scan barcode menggunkaan aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di phonecell mereka di Pakuwon Mall Surabaya sebagai syarat masuk mall, Selasa (10/8/2021). 

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved