Cara Mudah
Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021
Saat ini daftar nikah secara online bisa dilakukan. Selain itu, kini kartu nikah fisik berubaha menjadi kartu nikah digital. Simak cara membuatnya.
TRIBUNJATIM.COM - Saat ini daftar nikah secara online bisa dilakukan.
Adapun daftar nikah secara online ini tentu mempermudah calon pengantin sebab, tak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski demikian, tetap ada beberapa dokumen daftar nikah online yang harus disiapkan oleh calon pengantin.
Lantas, bagaimana cara daftar nikah secara online?
Baca juga: Cara Download Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama, Lihat 7 Poin Isi dari Kartu Nikah Terbaru
Berikut cara daftar nikah via online seperti dikutip dari laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
- Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
- Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun