Cara Mudah
Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021
Saat ini daftar nikah secara online bisa dilakukan. Selain itu, kini kartu nikah fisik berubaha menjadi kartu nikah digital. Simak cara membuatnya.
TRIBUNJATIM.COM - Saat ini daftar nikah secara online bisa dilakukan.
Adapun daftar nikah secara online ini tentu mempermudah calon pengantin sebab, tak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski demikian, tetap ada beberapa dokumen daftar nikah online yang harus disiapkan oleh calon pengantin.
Lantas, bagaimana cara daftar nikah secara online?
Baca juga: Cara Download Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama, Lihat 7 Poin Isi dari Kartu Nikah Terbaru
Berikut cara daftar nikah via online seperti dikutip dari laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
- Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
- Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Baca juga: Daftar Dokumen untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Beserta Cara Mendapatkannya Bagi Pengantin Baru
Daftar biaya nikah terbaru 2021
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Adapun biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA ( berapa biaya nikah di KUA).
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Baca juga: Cara Mengajukan Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah, Siapkan No HP dan Email
Tata cara membuat kartu nikah digital
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kartu nikah fisik berubah menjadi kartu nikah digital.
Namun, sebagai catatan, adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah.
Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah prosesi akad nikah.
Layanan kartu nikah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Dikutip dari laman Kemenag, saat ini sudah ada 5.819 yang telah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Berikut cara membuat kartu nikah digital serta cara mencetak kartu nikah digital secara online:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id
- Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
- Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.
Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital via Scan QR Code di Buku Nikah versi Terbaru, Tinggal Klik Link Unduh
Kartu nikah digital untuk pasangan yang sudah menikah
Kartu nikah bukan hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.
Bagi pasangan yang sudah menikah, pengurusannya tidaklah sulit.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.