Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Bentuk Kartu Nikah Digital untuk Pengantin, Cek Cara Membuat Kartu Nikah dan Syarat Dokumennya

Belakangan viral di media sosial soal kartu nikah digital. Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital dan bentuk kartu nikah digital ini?

Freepik
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial soal kartu nikah digital.

Diketahui, penerbitan kartu nikah fisik diberhentikan per Agustus 2021 oleh Kementerian Agama.

Gantinya, kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.

Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital dan bentuk kartu nikah digital ini?

Simak ulasannya dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021

Tata cara membuat kartu nikah digital

Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Langkahnya sebagai berikut:

- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/. 

- Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

- Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk link.

Perlu diingat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.

Selain itu, bagi pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, maka bisa mengajukan ke KUA setempat.

Baca juga: Cara Mudah Dapat Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Lama, Beserta Manfaatnya untuk Pasutri

Daftar syarat dokumen pernikahan

Mengutip laman Simkah Kemenag, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebagai syarat mendaftarkan pernikahan.

Dokumen pertama yang harus disiapkan yaitu:

- NIK calon suami

- NIK calon istri

- NIK orang tua/wali

Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital via Scan QR Code di Buku Nikah versi Terbaru, Tinggal Klik Link Unduh

Kemudian, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

- N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

- N3-Surat Persetujuan Mempelai

- N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau Polri)

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 19 tahun, dan jika pernikahan merupakan poligami

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

- Fotokopi Identitas Diri (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Lahir

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

- Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara Download Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama, Lihat 7 Poin Isi dari Kartu Nikah Terbaru

Seperti apa bentuk kartu nikah digital?

Adapun kartu nikah digital bisa didapatkan oleh para pasangan yang telah menikah.

Melansir Kompas.com, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, menjelaskan, cara download kartu nikah digital cukup mudah, yaitu dengan scan QR code yang ada pada buku nikah/kartu nikah fisik.

"Untuk download kartu nikah digital hanya bisa melalui link QR code yang tersedia di buku nikah/kartu nikah fisik, serta dipastikan data nikahnya sudah terinput di Simkah web, demikian," kata Jajang.

Biasanya, setelah melakukan akad nikah, para pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah fisik seukuran KTP.

Pada kedua benda tersebut terdapat QR code yang bisa discan menggunakan aplikasi maupun kamera ponsel.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. (Tribunnews.com)

Berikut ini langkahnya:

- Scan QR code di buku nikah atau kartu nikah fisik

- Klik link yang muncul Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan

- Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah.

Perlu diketahui kartu nikah digital yang ter-download memiliki format PDF.

Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu:

- Nama suami

- Nama istri

- Tanggal akad nikah

- KUA tempat menikah

- Akta nikah QR Code

- Foto kedua pengantin.

Bentuk kartu nikah digital

Seperti ini bentuk kartu nikah digital: 

Tampilan kartu nikah digital.
Tampilan kartu nikah digital. (Kemenag.go.id)

Jajang menjamin data pribadi di kartu nikah digital aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Scan QR code hanya catin (calon pengantin) pribadi yang dapat mengakses kartu nikahnya, jadi keamanan data pribadi terjamin, karena QR code masing-masing catin (calon pengantin) berbeda," kata dia.

Pengantin dapat mencetak kartu digital di mana pun.

Selain itu, bisa juga menunjukkannya kepada petugas ketika dibutuhkan, seperti saat akan check in di hotel tertentu.

Namun, Jajang mengingatkan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.

Pasangan pengantin tetap harus menyimpan buku nikah dalam bentuk fisik.

Baca artikel seputar kartu nikah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved