CPNS di Jawa Timur
Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2021, Cek Link Streaming Kanreg 2 BKN Surabaya dan Pusat
Bagaimana cara melihat perolehan skor hasil SKD CPNS 2021 melalui tayangan YouTube Kanreg dan UPT BKN? Simak panduannya.
TRIBUNJATIM.COM - Pelamar CPNS 2021 bisa memantau skor tes SKD melalui tayangan YouTube masing-masing Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pasalnya, pada titik lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 kali ini, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) tidak akan menyediakan layar besar untuk melihat skor SKD.
Hal ini telah disampaikan BKN melalui live streaming dalam kanal YouTube BKN beberapa waktu yang lalu.
Lantas, bagaimana cara melihat perolehan skor hasil SKD CPNS 2021 melalui tayangan YouTube Kanreg dan UPT BKN?
Baca juga: Bagaimana Tunjukkan Seritifkat Vaksin Jika Dilarang Bawa HP saat SKD CPNS 2021? ini Kata BKN
Begini caranya:
1. Buka laman https://www.youtube.com/
2. Ketikkan nama kanal YouTube Kanreg atau UPT BKN. Misalnya, ketik "Kanreg I BKN Yogyakarta"
3. Jika sudah, pilih kanal YouTube yang dimaksud
4. Cari dan pilih tayangan "Live" pada kanal YouTube tersebut
5. Akan tersedia informasi yang menerangkan bahwa tayangan adalah live score seleksi CASN lengkap dengan sesi dan dari instansi apa
6. Anda juga bisa menyaksikan arsip tayangan yang sudah tersimpan jika tayangan "Live" telah selesai.
Baca juga: 2 LINK Pengumuman Nama Peserta dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Perhatikan 10 Hal Penting ini
Link live streaming BKN Pusat
Nama Kanal:
Official CAT BKN
Link: https://bit.ly/official-cat
Kanreg 2 BKN Surabaya
Nama Kanal:
KANREG II BKN SURABAYA OFFICIAL
Link: https://bit.ly/kr2sbyofficial
Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi CAT BKN secara Gratis, Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021
Hal penting saat tes SKD CPNS 2021
Dalam pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021, disebutkan, pelaksanaan SKD dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2021:
1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan dokter pemerintah dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
5. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN
6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan, peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan
- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.