CPNS di Jawa Timur
Bagaimana Tunjukkan Seritifkat Vaksin Jika Dilarang Bawa HP saat SKD CPNS 2021? ini Kata BKN
Peserta tes SKD CPNS 2021 dilarang membawa ponsel saat ujian, lantas bagaimana tunjukkan sertifkat vaksin Covid-19?
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Salah satu yang wajib dibawa saat SKD, khususnya bagi peserta di Jawa, Bali, dan Madura, yakni bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sementara, barang yang tidak boleh dibawa, salah satunya adalah gawai atau ponsel.
Padahal, untuk memperlihatkan atau mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan platform bernama PeduliLindungi yang dapat diakses menggunakan gawai.
Dengan demikian, bagaimana solusinya?
Baca juga: 2 LINK Pengumuman Nama Peserta dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Perhatikan 10 Hal Penting ini
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ada dua pilihan bagi peserta untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Dapat melalui gawai kemudian login di aplikasi PeduliLindungi, atau mencetaknya kemudian dibawa saat pelaksanaan tes.
"Bisa (pakai gawai) karena (bukti vaksinasi) diperlihatkan pada pintu masuk pertama, atau di-print," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Setelah itu, gawai yang dibawa peserta tidak boleh dibawa sampai ke ruang ujian.
Peserta harus menitipkan barang bawaannya, termasuk gawai, di tempat yang telah disediakan panitia seleksi. "(Gawai) dititipkan di locker," kata Satya.
Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi CAT BKN secara Gratis, Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021
Persiapkan ini untuk SKD CPNS
Ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta.
Berikut daftarnya:
- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)