Berita Madiun
Tiga Napi di Madiun Jadi Pelaku Order Fiktif, Editing Bukti Transfer Bank Dilakukan dari Dalam Lapas
Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Kelas Pemuda Kelas II Kota Madiun sebagai tersangka penipuan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Kelas Pemuda Kelas II Kota Madiun sebagai tersangka penipuan online dengan modus order fiktif hingga lebih dari Rp 41 juta.
Ketiga nara pidana kasus narkotika tersebut berinisial DE, DD dan AS.
"Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka," kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko, Jumat (3/9/2021).
Mujo mengatakan kasus ini bermula saat polsek menerima laporan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso yang mengadukan adanya pembelian fiktif melalui whatsapp di tokonya yang menjual barang kebutuhan rumah tangga.
"Ada seorang pemesan yang didalamnya gambar seorang ibu-ibu memesan sejumlah barang sekitar Rp 30 jutaan. Setelah barang dikirim bukti transferan itu setelah dicek tidak ada uang yang masuk didalam rekening," jelas Mujo.
Dari penyidikan polisi, bukti transfer bank itu ternyata diedit oleh si pelaku yang merupakan napi di Lapas Pemuda Madiun.
Hal tersebut dikuatkan saat tim gabungan lapas dan polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.
Saat menggeledah itu, tim menemukan sebuah handphone yang didalamnya terdapat chat whatsapp yang mempunyai kemiripan dan kecocokan dari transkrip pembicaraan pemesanan pembelian dengan handphone milik korban.
"Pelaku yang didalam lapas itu orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar mulai jasa pemasanan transportasi daring, menampung barang dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya," lanjutnya.
Mujo juga memastikan editing bukti transfer juga dilakukan dari dalam Lapas.
Baca juga: Sebelum Mundur dari Presiden, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Sosok Pengganti, Sebut Tidak Ambisi
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk yang ada di luar Lapas.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HP, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif itu, dan beberapa nota pembelian," lanjutnya.
Terhadap kasus itu, dua tersangka DE dan DD dijerat dikenakan pidana penipuan dan penggelapan yang.
Sementara satu tersangka AS dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.
Ditanya penjualan barang-barang yang dibeli pelaku, Mujo menuturkan awalnya barang hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah.
Namun kemudian sampai di Kabupaten Ngawi dipindahkan karena sudah ditunggu pembelinya.
Ia menambahkan para tersangka mengaku baru kali melakukan penipuan yang mereka kendalikan semuanya dari dalam Lapas.
Kumpulan berita Madiun terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolsek-manguharjo-kompol-mujo-prajoko.jpg)