Berita Viral
Isi Buku Putih yang Akan Diluncurkan PSHT Pusat Madiun untuk Pedoman Hukum Pengurus
Buku putih ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman hukum untuk jajaran pengurus. Mulai dari provinsi (Perwapus) hingga rayon atau desa.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun bakal merilis buku putih.
Buku putih ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman hukum untuk jajaran pengurus.
Mulai dari provinsi (Perwapus) hingga rayon atau desa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan organisasi di tengah dinamika internal dan adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya mengganggu kepengurusan.
Baca juga: Tes Kenaikan Sabuk PSHT Bondowoso Dijaga Ratusan Aparat, Berlangsung Kondusif
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Maryano, menjelaskan bahwa buku putih tersebut memuat berbagai aspek penting.
Mulai dari pemahaman hukum, perlindungan merek, hingga teknis menghadapi potensi gangguan dari pihak luar.
"Kami akan menerbitkan buku putih yang berisi pemahaman hukum, pemahaman merek, hingga bagaimana menyikapi jika ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mengganggu organisasi. Termasuk teknisnya nanti juga kita atur," ujar Maryano.
Ia menegaskan, penyusunan buku putih ini merupakan wujud keseriusan PSHT Pusat Madiun dalam melindungi seluruh jaringan organisasi, yang saat ini mencakup 375 cabang di Indonesia dan 33 cabang di luar negeri, termasuk ranting hingga tingkat paling bawah.
Buku putih tersebut, lanjutnya, telah memasuki tahap produksi dan segera didistribusikan secara bertahap ke seluruh cabang.
Distribusi awal akan dilakukan dalam forum sarasehan, sebelum akhirnya disebarluaskan hingga ke tingkat ranting dan rayon.
"Nanti buku akan kami bagikan ke cabang, kemudian diteruskan ke ranting hingga rayon. Harapannya seluruh anggota di tingkat bawah juga memahami aspek hukum dan organisasi dengan baik," jelasnya.
Untuk mendukung pemahaman tersebut, PSHT Pusat Madiun juga membuka layanan hotline 24 jam bagi pengurus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait materi dalam buku putih.
"Jika ada yang belum jelas, kami siapkan hotline. Silakan menghubungi kami kapan saja, 24 jam kami layani," imbuhnya.
Di sisi lain, Maryano turut menyoroti keputusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam Musyawarah Nasional (Munas) IPSI 2026 terkait keabsahan kepengurusan PSHT.
| Alasan Pemerintah Wacana Denda ke Warga Jika Kartu E-KTP Hilang, Wamendagri Sentil Tanggungjawab |
|
|---|
| PM Jepang Bisa Multitasking Urus Negara dan Suami, Sehari Cuma Tidur 2 Jam |
|
|---|
| Eksepsi Sugiri Sancoko Ditolak, Sidang Bupati Ponorogo Nonaktif Lanjut ke Pemeriksaan Saksi |
|
|---|
| Anak Galau Puluhan Tahun Jari Ayah Bengkak Cincin Tak Bisa Dilepas, Ditangani Damkar Cuma 15 Menit |
|
|---|
| Sebelum Beraksi, Penikam Nus Kei Galau Ditawari Imbalan Rp 1 Miliar, Sempat Temui Pacar Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Persaudaraan-Setia-Hati-Terate-PSHT-ilustrasi-psht.jpg)