Cara Mudah
4 Cara Menjaga Data NIK KTP Tetap Aman dan Tak Bocor, Hati-hati saat Instal Aplikasi
Belakangan ini ramai NIK KTP Jokowi bocor. Maka dari itu, simak 4 tips menjaga data NIK tetap aman berikut.
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini ramai NIK KTP Jokowi bocor.
Di tengah ramainya kebocoran data NIK semacam ini, penting untuk kita mengingat kembali bahaya kebocoran data.
Data pribadi bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
Maka dari itu, simak 4 tips menjaga data NIK tetap aman berikut:
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Ditukar dengan Telkomsel Poin? Lihat 2 Cara Mudah Mengecek Jumlah Poinnya
1. Jangan sembarangan memberikan NIK
Melansir Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka itu adalah tindakan ilegal.
Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," tandas dia.
Ia menyarankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi pada akun-akun media elektronik secara berkala.
"Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password," kata dia.
Masyarakat juga perlu hati-hati ketika meminjamkan KTP, terutama saat meminjamkan KTP untuk difotokopi.
Baca juga: Bentuk Kartu Nikah Digital untuk Pengantin, Cek Cara Membuat Kartu Nikah dan Syarat Dokumennya
2. Pastikan pengguna memberikan data kepada pihak yang tepat
Saat pengguna mulai mengakses aplikasi online baik fintech, e-commerce, maupun media sosial, para pengguna harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut.
Apakah membahayakan atau tidak.
Vice President Infrastruktur dan technical Support Blibli.com Ongkowijoyo mengatakan bahwa para pengguna perlu memahami data-data pribadi apa yang sebenarnya apabila disebarkan akan membahayakan dirinya.
"Apabila anda melakukan transaksi pinjaman online atau e-commerce dengan pembayaran melalui kartu kredit pasti yang diminta adalah informasi kartu kredit, pasti soal itu, bukan soal pinnya," tutur dia.
Baca juga: Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021
3. Hati-hati saat instal aplikasi
Kita juga sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat menginstal aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di internet.
Saat akan memasang internet yang diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.
Melansir Kompas.com, pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.
Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.
Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.

4. Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi
Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi para orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi.
Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.
Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi.
Kendati demikian, kebocoran data NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga.