Cara Mudah
Bentuk Kartu Nikah Digital untuk Pengantin, Cek Cara Membuat Kartu Nikah dan Syarat Dokumennya
Belakangan viral di media sosial soal kartu nikah digital. Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital dan bentuk kartu nikah digital ini?
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial soal kartu nikah digital.
Diketahui, penerbitan kartu nikah fisik diberhentikan per Agustus 2021 oleh Kementerian Agama.
Gantinya, kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.
Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital dan bentuk kartu nikah digital ini?
Simak ulasannya dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021
Tata cara membuat kartu nikah digital
Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.
Langkahnya sebagai berikut:
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk link.
Perlu diingat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Selain itu, bagi pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, maka bisa mengajukan ke KUA setempat.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Lama, Beserta Manfaatnya untuk Pasutri
Daftar syarat dokumen pernikahan
Mengutip laman Simkah Kemenag, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebagai syarat mendaftarkan pernikahan.