Berita Bojonegoro
Berusaha Mempertahankan Handphone yang Dijambret, Remaja di Bojonegoro Tewas Ditusuk Pisau
Melakukan perlawanan dengan berusaha mempertahankan handphone miliknya yang dijambret, remaja di Bojonegoro tewas ditusuk pisau penjambret.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Remaja di Bojonegoro menjadi korban jambret hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dialami DW (18) di Jalan Raya Bojonegoro-Babat pada 5 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat menjadi korban jambret oleh dua orang tak dikenal, korban berusaha mempertahankan handphone miliknya dari DA alias Kalop (20) dan FL (19), warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, korban saat itu sendirian sedang bermain handphone di taman.
Kemudian salah seorang dari tersangka berinisial DA turun dari motornya lalu merampas handphone korban. Aksi DA ini dilakukan berdua dengan FL, sebagaimana yang sudah direncanakan.
Tak terima handphone-nya dirampas, korban melakukan perlawanan dan tersangka DA kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban tepat bagian dada hingga beberapa kali.
"Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga," ujar AKBP Eva Guna Pandia saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021).
AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, setelah sempat dirawat selama 7 hari di salah satu rumah sakit di Bojonegoro, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Tersangka berhasil dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli handphone milik korban dari tersangka DA seharga Rp 800 ribu.
Baca juga: Tanggapan Dinas PUPR Tuban Setelah Video Viral Anggota DPRD Keruk Jalan Beraspal
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.
"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya.
Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.
Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.
"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.