Berita Surabaya
Masih Sepi Peminat, Pendaftaran Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kembali Diperpanjang
Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan bahwa tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.
Semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.
Dasar hukum inilah yang membuat BUMD milik pemkot Surabaya ini belum berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), melainkan masih Perusahaan Daerah (PD).
”Jadi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu pada Perda tersebut,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pdam.jpg)