CPNS di Jawa Timur
Cara Ajukan Jadwal Ulang Tes SKD CPNS 2021 Jawa Timur Bagi Peserta Covid-19, Lapor Maksimal Hari H
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 Jawa Timur akan dilaksanakan pada 14 September 2021 mendatang. Lantas bagaimana cara ajukan jadwal ulang SKD?
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 Jawa Timur akan dilaksanakan pada 14 September 2021 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021), meski jadwal sudah diumumkan secara resmi oleh BKN Jawa Tmur namun jadwal tersebut merupakan jadwal tentatif.
Dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaran Negara Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor 7787/B-KS 04.01/SD/E/2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa, peserta ujian CPNS 2021 wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.
Di sisi lain bagi pelamar CPNS 2021 Jawa Timur yang terkonfirmasi Covid-19 bisa tetap mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Dengan catatan, pelamar CPNS 2021 Jawa Timur mengajukan jadwal ulang ujian SKD CPNS 2021.
Baca juga: Latihan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 Kompetensi Teknis Disertai Kunci Jawaban, Ada 90 Soal Diujikan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya menyampaikan, jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.
Lantas bagaimana cara ajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021?
Tata cara ajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen.
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Baca juga: Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2021, Cek Link Streaming Kanreg 2 BKN Surabaya dan Pusat
Peserta yang positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian
Suharmen juga menjelaskan bagi peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," katanya lagi.
Suharmen menjelaskan ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.
