Berita Probolinggo

226 Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo Dilantik

Sebanyak 226 Penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo resmi dilantik, Jumat (10/9/2021)

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Proses pelantikan Penjabat kepala desa di Kecamatan Dringu, Jumat (10/9). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak 226 Penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo resmi dilantik, Jumat (10/9/2021).

Proses pelantikan berlangsung di 24 kantor kecamatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan pelantikan Penjabat kepala desa akan dilakukan oleh camat yang telah mendapatkan delegasi dari Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.

Pelantikan Penjabat kepala desa ini menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 9 September 2021.

"Alhamdulillah Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) serta Bagian Hukum secara maraton mampu mengawal proses pengangkatan 226 Penjabat kepala desa," katanya.

Baca juga: Pelaksanaan Test SKD di Sampang Digelar 4 Hari, Catat Jadwal dan Ketentuannya

Heri menjelaskan, mekanisme penunjukan Penjabat kepala desa dimulai dari pengajuan nama calon dari kalangan PNS Pemkab Probolinggo oleh camat.

Kemudian disetujui dan ditetapkan oleh Plt Bupati Probolinggo.

"Pengajuan nama calon Penjabat kepala desa adalah kewenangan camat. Sebab, para camat mengetahui persis kondisi desa, baik geografis dan psikologis," terangnya.

Ia menyebut, sebelumnya, para camat telah mengusulkan sejumlah nama-nama baru calon Penjabat kepala desa.

Para calon Penjabat kepala desa yang diusulkan tentu mempunyai kapabilitas dalam memimpin desa.

"Ada mungkin yang kemarin masih digunakan lagi karena dianggap punya kapabilitas. Kalau tidak sesuai, para camat mengusulkan nama-nama baru," paparnya.

Ia menyebut, masa jabatan Penjabat kepala desa sekitar 6 bulan atau hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II rampung.

Salah satu tugas dari Penjabat kepala desa adalah menyelesaikan program dan kegiatan pejabat sebelumnya. Lalu, mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

"Masa jabatannya hingga diangkat kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa tahap II yang direncanakan berlangsung Februari 2022," urainya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved