Berita Kota Blitar
Buka hingga Larut Malam di Masa PPKM Level 3, 5 Tempat Hiburan di Kota Blitar Dapat Sanksi Tipiring
Buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3, lima tempat hiburan di Kota Blitar dapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Sabtu (11/9/2021) malam.
Dalam razia itu, Satgas Covid-19 mendapati sejumlah tempat hiburan buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3.
Satgas memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada sejumlah tempat hiburan yang masih buka hingga larut malam.
"Kami mendapati lima tempat hiburan yang buka sampai di atas pukul 22.00 WIB. Mereka kami beri sanksi tipiring dan pengunjung kami suruh pulang," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli, Minggu (12/9/2021).
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim mulai menggelar patroli pukul 22.00 WIB.
Petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan ternyata masih ada yang buka.
"Kami langsung memberi tindakan tipiring kepada tempat hiburan yang buka," ujarnya.
Agus mengatakan, dalam surat Inmendagri memang tidak disebutkan secara khusus, tempat hiburan boleh buka atau tidak di masa PPKM Level 3.
Baca juga: Pensiunan PNS di Kota Blitar Sulap Limbah Cangkang Telur Jadi Lukisan Menarik, Langganan Pejabat
Dalam surat Inmendagri hanya menyebutkan kegiatan olahraga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi.
"Di Inmendagri tidak disebutkan secara spesifik apakah tempat hiburan boleh buka atau tidak di PPKM Level 3. Inmendagri hanya menyebutkan secara umum aktivitas olahraga dan kesenian masih dibatasi," katanya.
Dikatakannya, Kota Blitar memang ada wacana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Rencana uji coba pembukaan tempat wisata harus dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan memenuhi syarat lain.
Syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu, pengelola tempat wisata harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan minimal 80 persen pekerjanya harus sudah divaksin Covid-19.
"Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-memeriksa-identitas-pengunjung-karaoke-ilustrasi-tempat-hiburan-malam.jpg)