Berita Sidoarjo
Bocah 9 tahun di Sidoarjo Dicabuli di Atas Motor, Pelaku Pernah Dipenjara Dalam Kasus Serupa
Penjara tidak membuat jera pelaku cabul ini. Buktinya pria berinisial S, asal Gedangan, Sidoarjo kembali melakukan perbuatan yang sama setelah bebas
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penjara tidak membuat jera pelaku cabul ini. Buktinya pria berinisial S, asal Gedangan, Sidoarjo kembali melakukan perbuatan yang sama setelah bebas dari penjara.
Pria berusia 51 tahun itu mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun asal Wonoayu, Sidoarjo.
Dalam aksinya, pelaku mendekati korban yang pulang sekolah sebelum dijemput orangtuanya.
Dia menawarkan mengantarkan pulang pakai motor, memberikan jajan, dan memberi uang.
"Kejadiannya di Wonoayu. Modusnya mengantar pulang korban dan memberikan jajan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/9/2021).
Dengan buruk rayu itu, korban pun mau. Tapi apa yang terjadi, ketika di atas motor malah bocah perempuan itu jadi korban pencabulan.
Baca juga: Tergelincir Saat Hujan Pengendara Motor Terjatuh dan Meninggal di Ngoro Mojokerto
Pelaku memasukkan tangannya ke pakaian korban dan sampai ke alat vitalnya. Korban kesakitan, tapi terus dipaksa.
Di tengah perjalanan, korban diajak mampir ke warung. Pencabulan serupa kembali dilakukan oleh pelaku sambil mengajak korban beli es. Bahkan lebih parah, sampai memaksa korban memegangi kemaluan pelaku.
Kemudian korban diantarkan pulang, tapi hanya berhenti di gang. Di sana, pelaku memberi korban uang Rp 10.000 sambil mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu ke siapapun.
"Korban kesakitan, tapi tetap dipaksa oleh pelaku. Dan sampai di rumah, korban mengadu ke orangtuanya," lanjut kapolres.
Orang tua korban pun langsung melapor ke polisi. Dan dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan hasil visum, polisi akhirnya membongkar perbuatan bejat pelaku.
Bapak dua anak tersebut ditangkap, dan harus meringkuk di penjara yang kedua kalinya, dalam kasus serupa.
"Pelaku ini residivis kasus pencabulan. Dia pernah dipenjara dalam kasus serupa, tapi tetap mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara," lanjut kapolres.(ufi)
Kumpulan berita Sidoarjo terkini