Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat 

Kementerian Haji dan Umrah resmi didirikan dan ditetapkan DPR RI, Kemenag Ponorogo masih menunggu terkait juklak dan juknis terkait haji

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
MASIH BERJALAN - Kepala Kantor Kemenag Nurul Huda bersama staff Penyelenggara Haji dan Umroh di Kantor Kemenag, Jalan Ir Juanda, Kamis (28/8/2025). DPR RI telah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih peran Badan Penyelenggara Haji.  

Poin Penting

  • Kementerian Haji dan Umrah resmi didirikan dan ditetapkan DPR RI
  • Kemenag Ponorogo masih menunggu terkait juklak dan juknis terkait haji
  • Di kantor Kemenag Ponorogo semua masih berjalan seperti biasa. Dimana masih ada loket yang mengurusi haji dan umrah

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DPR RI telah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih peran Badan Penyelenggara Haji.

Lalu bagaimana penyelenggaraan haji di daerah nantinya?

Tribunjatim.com mencoba ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Jalan Ir Juanda. Di kantor kemenag, semua masih berjalan seperti biasa.

Dimana masih ada loket yang mengurusi haji dan umroh. Pun ruangan kepengurusan haji dan umroh juga tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

“Kami masih seperti biasa, melayani juga mereka yang mengurus tentang haji. Karena memang menunggu juknis dan juklak,” ungkap Kepala Kantor Kemenag, Nurul Huda, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Layanan Haji di Kemenag Jombang Tetap Berjalan

Dia menjelaskan bahwa keterkaitan Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah bergeser menjadi Kementerian Haji dan Umroh setelah DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

“Memang sudah diserahkan ke Kementerian Haji dan Umroh dari Kementerian Agama. Tetapi juklak dan juknis sampai sekarang belum ada jadi kami yang di Kabupaten masih menunggu dari juklak dan juknis,” tambahnya.

Secara umum, jelas dia, memang telah menyerahkan segala kepengurusan haji ke BPH yang kemudian bergeser ke Kementerian Haji dan Umroh.

Namun, regulasi haji masih belum berubah. Saat ini posisinya adalah sudah pengumuman siapa-siapa yang berhak melunasi biaya haji untuk berangkat Haji 2026.

“Tidak sederhana itu, sampai detik ini pendaftaran dan penggabungan unsur yang keberangkatan masih diurus kemenag belum ada pergeseran,” tegasnya.

Baca juga: Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya

“Maka dari itu kami menunggu juklak dan juknis. Selama itu regulasi belum ada. Jadi pelayanan tetap berjalan sampai benar-benar ada juklak dan juknis,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved