Berita Kota Madiun
Korban Penculikan di Madiun Bawa Bayi, Polisi Lakukan Tes DNA untuk Jerat Pelaku Pasal Berlapis
Korban penculikan ditemukan bawa bayi, Polres Madiun Kota lakukan tes DNA untuk jerat pasal berlapis pada pelaku.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Bambang mengatakan, pada saat itu anaknya KN (14) berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun. Kemudian, KN dijemput paksa pengusaha berinisial DN (35) tanpa seizin darinya.
Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial DN sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Namun, orang tua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.
“Kami menolak permintaan DN karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.
Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.
Saat itu ia meminta agar istri sah DN dihadirkan, dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu, karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.
Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial DN nekat menculik anak gadisnya.
Pengusaha berinisial DN nekat menjemput dan membawa saat korban bermain di rumah neneknya.