Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Korban Penculikan di Madiun Bawa Bayi, Polisi Lakukan Tes DNA untuk Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Korban penculikan ditemukan bawa bayi, Polres Madiun Kota lakukan tes DNA untuk jerat pasal berlapis pada pelaku.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (tengah), Selasa (14/9/2021). 

Bambang mengatakan, pada saat itu anaknya KN (14) berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun. Kemudian, KN dijemput paksa pengusaha berinisial DN (35) tanpa seizin darinya.

Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial DN sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Namun, orang tua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.

“Kami menolak permintaan DN karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.

Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.

Saat itu ia meminta agar istri sah DN dihadirkan, dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu, karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.

Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial DN nekat menculik anak gadisnya.

Pengusaha berinisial DN nekat menjemput dan membawa saat korban bermain di rumah neneknya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved