Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Korban Penculikan di Madiun Bawa Bayi, Polisi Lakukan Tes DNA untuk Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Korban penculikan ditemukan bawa bayi, Polres Madiun Kota lakukan tes DNA untuk jerat pasal berlapis pada pelaku.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (tengah), Selasa (14/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus penculikan anak di bawah umur, KN (14).

KN (14) hilang selama setahun setelah diculik oleh DN (36) dari orang tuanya. 

Saat ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota di salah satu kontrakan di Sleman, Provinsi DIY, ternyata korban membawa seorang bayi.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021).

Polres Madiun Kota masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.

Sementara ini, DN sudah dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kita harus lakukan penyelidikan lebih dalam karena kita tidak tahu anak siapa itu yang dipegang. Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.

Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mecari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.

"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologisnya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.

Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KN, maka akan ada penambahan penerapan pasal lain.

"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.

"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU Perlindungan Anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kita lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.

Sebelumnya, Polres Madiun Kota berhasil menemukan KN (14) seorang anak yang diculik oleh kenalan orang tuanya sejak setahun yang lalu.

KN berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada tanggal 6 September 2021 di Kabupaten Sleman, DIY bersama seorang bayi yang diduga anak dari KN.

"Sementara pelaku DN (36) ditemukan tanggal 7 (September 2021) di Banten dan saat ini sudah kita amankan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (9/9/2021).

Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.

"Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," lanjutnya.

Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.

Baca juga: Sambil Tunggu Tambal Ban yang Bocor, Sopir Truk di Gresik Nyabu, Tak Berkutik Dicokok Polisi

Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.

"Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan," kata Dewa.

Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua bersama pendampingan Dinas Sosial.

Dewa juga belum bisa memastikan apakah bayi yang ditemukan bersama korban di kos-kosan di Sleman merupakan anak korban bersama pelaku atau bukan.

"Itu yang harus kita dalami. Karena baru tanggal 6 kemarin ketemu. Masih harus melalui proses panjang penyelidikan, bisa melalui keterangan dokter, bahkan bisa melalui test DNA," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami seorang pemilik bengkel tambal ban bernama Bambang. Putrinya berinisial KN (14) hilang sejak setahun lalu.

Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial DN.

KN merupakan anak pasangan Bambang dan Orlean, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial DN.

Bambang mengaku sudah melaporkan kasus penculikan itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).

Bambang mengatakan, pada saat itu anaknya KN (14) berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun. Kemudian, KN dijemput paksa pengusaha berinisial DN (35) tanpa seizin darinya.

Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial DN sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Namun, orang tua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.

“Kami menolak permintaan DN karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.

Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.

Saat itu ia meminta agar istri sah DN dihadirkan, dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu, karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.

Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial DN nekat menculik anak gadisnya.

Pengusaha berinisial DN nekat menjemput dan membawa saat korban bermain di rumah neneknya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved