Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Rekor Nilai Tertinggi Sementara Tes SKD CPNS 2021, Peserta dari Instansi Ini Raih Skor 499 Poin

Rekor nilai tertinggi yang dicapai peserta tes SKD CPNS 2021. Skor tertinggi 499 poin. Peserta CASN dari Kominfo.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TibunJatim.com
Pelaksanaan SKD CPNS anggaran 2019 di SMP Negeri 1 Sampang beberapa bulan yang lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah berlangsung sejak 2 September 2021.

Hingga Senin (13/9/2021) , pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, rekor nilai tertinggi yang dicapai peserta skor 499 poin.

Baca juga: Tes SKD CPNS Pemprov Jatim, Peserta Wajib Bawa Surat Swab dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Strategi Mengerjakan Tes SKD CPNS 2021, Manajemen Waktu: 25 Menit Pertama Lari ke Nomor Soal 66 TKP

Berapa Passing Grade CPNS 2021?

Ini Penjelasan BKN Passing grade atau nilai ambang batas Tahun ini, nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Nilai ambang batas tersebut lebih tinggi dibandingkan seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, skor tertinggi sementara yang tercatat adalah 499.

Skor tersebut diraih oleh peserta CASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Per hari ini 499, peserta CASN dari Kominfo," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TKP, TIU, dan TWK.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TKP, TIU, dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Berdasarkan Kepmen 1023/2021, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian: 150 untuk TWK 175 untuk TIU 225 untuk TKP.

Namun, Satya tidak bisa memberikan identitas peserta CASN yang berhasil meraih skor SKD CPNS 2021 tertinggi sementara itu.

Seperti diketahui, soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir, rinciannya adalah 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Agar bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan kemudian diranking.

Proses pemeringaktan akan dilakukan jika peserta yang lolos ambang batas melebihi 3 kali formasi.

Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved