Berita Lamongan

2 Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Warga Sugio Lamongan Kembali Mencuri

Pernah dua kali masuk penjara, tidak membuat kapok Sujai (56) residivis asal Deaa Sidobogem Kecamatan Sugio Lamongan Jawa Timur

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
istimewa
Ilustrasi pencurian di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pernah dua kali masuk penjara, tidak membuat kapok Sujai (56) residivis asal Deaa Sidobogem Kecamatan Sugio Lamongan Jawa Timur.

Kini diusianya yang sudah setengah abad lebih masih saja tetap mengulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan

"Pelaku residivis dua kali masuk penjara karena tindak pidana yang sama, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Rabu (15/9/2021).

Tersangka melakukan tindakan pencurian dia Dusun Calungan Desa Rejotengah Kecamatan Deket sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Chabib Anasah (36).

Kejadiannya,   korban bangun tidur dan  mencari handphone miliknya yang sedang di charger dekat jendela rumahnya tidak ada.

Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada istrinya. Istrinya juga tidak tahu. 

Korban curiga kalau HPnya dicuri orang. Apalagi malam itu pintu rumah hanya di tutup,  tapi tidak di kunci.

Kecurigaan korban adan anggota keluarganya semakin kuat. 

Baca juga: Polresta Malang Kota Miliki Cold Storage Vaksin, Mampu Simpan 7.000 Dosis Vaksin

Dan saat berusaha mengecek keberadaan HP yang lainnya juga tidak ada.

Korban kehilanhan 2 unit HP, merk Vivo type V2043 warna biru dan merk Motorola  C+ warna hitam, total kerugian Rp 2, 5 juta. 

Hilangnya HP milik korban sampai juga ke telinga  Tim Jaka  Tingkir  Polres Lamongan, meski belum dilaporkan 
Pengembangan penyelidikan dilakukan Tim Jaka Tingkir dan mengerucut ke nama Sujai warha Sugio.

Tak butuh waktu lama, tim memburu pelaku dan ditangkap di Sugio. Tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

"Tersaangka juga  mengakui sudah beraksi di beberapa TKP , " kata Jinanto.
Cukup banyak wilayah 'jajahan' tersangka diantaranya, di wilayah Kecamatan  Deket, Glagah, dan Kecamatan Sugio

Tersangka kemudian digelandang ke mapolres. Polisi mengamankan 6 unit HP hasil kejahatan berbagai merk.

Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan, sebab ada kemungkinan tersangka masih banyak melakukan tindak pidana serupa.

"TSK dijerat pasal 363 KUHP tentang no pencurian, " kata Jinanto. (Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved