Berita Banyuwangi
Ombudsman Jatim Apresiasi Pelayanan Publik di Banyuwangi yang Tak Terkendala Pemberlakuan Pembatasan
Ombudsman Jatim mengapresiasi pelayanan publik di Banyuwangi yang tak terkendala, meski ada pemberlakuan pembatasan PPKM ataupun PSBB.
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kunjungi kantor Ombudsman Jatim di Surabaya, Selasa (14/9/2021).
Dia juga berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal, agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi.
Selain berkoordinasi peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim.
Dua pengaduan itu terkait PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dan dokumen perizinan atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.
Yang terakhir, Ipuk mempersilakan rencana Ombudsman untuk mengadakan berbagai kegiatan di Banyuwangi.
Harapannya, kegiatan itu dapat memberikan pencerahan kepada warga Banyuwangi sehingga dapat dipahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semakin baik.