Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bingung Bayar Utang, Tukang Kirim Galon Gondol Motor di Surabaya, Kesempatan Lihat Kunci Menempel

Terdesak hutang, membuat Rudi Santoso (19) asal Sampang, karyawan jasa pengiriman air minum kemasan galon, yang baru bekerja dua bulan itu, gelap mata

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Rudi Santoso saat dikeler oleh Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Arif Sasmito dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terdesak hutang, membuat Rudi Santoso (19) asal Sampang, karyawan jasa pengiriman air minum kemasan galon, yang baru bekerja dua bulan itu, gelap mata.

Ia nekat mencuri sebuah Honda Beat bernopol L-2434-LU milik pengunjung warkop di kawasan Jalan Raya Lidah Kulon, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya.

Senin (13/9/2021) pukul 08.00 WIB, ia mengaku tergoda melihat, motor korban terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap pada lubangnya, apalagi tanpa pengawasan.

Padahal saat itu dirinya sedang bertugas mengantarkan pesanan air minum kemasan galon pada kliennya. Namun, ia tetap menggondol motor korban, lalu kabur untuk menyembunyikan motor dan menjualnya.

"Kunci masih terpasang, dan timbul niat untuk mencuri," ujar Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Arif Sasmito, pada awak media di Mapolsek Lakarsantri, Kamis (16/9/2021).

Setelah memperoleh motor curiannya itu, ungkap Arif, pelaku lantas membawa motor tersebut ke rumah salah seorang kerabatnya, sebelum nantinya akan dijual ke penadah.

Namun, berkat kinerja anggota tim telik sandi Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Kurang dari 24 jam pascalaporan korban, pelaku berhasil dibekuk, dan mengamankan barang bukti motor milik korban, pada Selasa (14/9/2021).

"Berkat kerja keras tim, kami tangkap di Bangkalan, dan motor kami ambil di Sampang," pungkasnya.

Baca juga: Sibuk Benerin Motor Konsumen, Yamaha NMAX Milik Montir Bengkel di Surabaya Raib Digondol 3 Maling

Seraya menundukkan kepala, pelaku Rudi Santos mengakui, jikalau aksi nekatnya itu baru dilakukan satu kali.

Dan aksi nekatnya itu disebabkan terdesak biaya melunasi hutang kepada seorang temannya sejumlah Rp 1,9 Juta.

"Buat bayar hutang. Enggak matok harga, lakunya berapa, saja jual, pokoknya laku," pungkas Rudi.

Akibat perbuatannya itu, Rudi terpaksa dikenai perbuatan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved